22.8 C
Indonesia
Senin, 10 Februari 2025

Rapat Konsultasi Publik Pemko Gunungsitoli Tentang PUTR

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id GUNUNGSITOLI |||
Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli melaksanakan Konsultasi Publik revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung yang diselenggarakan di Ruang rapat Lt.2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (30/06/2022)

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Staff Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. Agustinus Zega dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan Rancangan Perda mengalami perubahan-perubahan yang tidak begitu signifikan tetapi cukup penting dalam menyikapi regulasi-regulasi yang berkembang.

“Undang-Undang Cipta Kerja yang keluar Tahun 2021 yang lalu telah memberikan sesuatu perubahan yang luar biasa dalam tatanan Peraturan-Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang muaranya sebenarnya adalah bagaimana memberikan kemudahan-kemudahan, pelayanan-pelayanan dalam berbagai aspek terutama terkait dengan masalah perizinan dan perkembangan ekonomi,”

Dijelaskannya, dengan keluarnya UU Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang terkait secara khusus masalah bangunan gedung telah berubah. Intinya adalah untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja sehingga melakukan perubahan yang cukup signifikan di dalam pengaturan bangunan gedung.

Di akhir arahannya, Ir. Agustinus Zega menyampaikan kepada stakeholders yang terkait, termasuk pelaku usaha dan tokoh masyarakat kiranya dapat memberikan masukan-masukan dan perlu pembobotan sehingga hasil masukan-masukan tersebut akan menjadi bagian atau referensi dari Tim untuk melakukan harmonisasi sebelum rancangan Perda ini kita sampaikan ke DPRD, sehingga nantinya bisa kita lakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Ir. Agustinus Zega mengakhiri.||| P.Zebua

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya