23.4 C
Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024

Ahli Waris P.R Telaumbanua (Alm) Pasang Plank di Depan RM Salero Basamo

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id GUNUNGSITOLI |||
Ahli Waris P.R Telaumbanua (Alm) memasang Plank dari seng dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan (RM) Salero Basamo di Jalan Sirao Gang Mawar Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ju’mat (01/07/2022).

Kepada Wartawan, Elli Telaumbanua (keluarga ahli waris Alm.P.R Telaumbanua) menjelaskan bahwa, kronologis Tanah ini awalnya milik Bapak P.R Telaumbanua dengan Pekerjaan sebagai Pensiunan Gubernur dan Pensiunan anggota DPR/MPR RI dengan keturunan ahli waris yakni : Syukur Telaumbanua, Drs.Perwira Telaumbanua dan Setiawan Telaumbanua.

Dengan memberi kuasa kepada Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pekerjaan berjualan sebagai tempat tinggal ditanda tangani di Jakarta, 12 Nopember 1977.

Dan keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo yakni : Syafril alias Oyon, dan Deswita alias Des.

Sebagai bukti surat, Ahmad Koto pada tanggal 3 Maret 1980 pernah menyurati Bapak P.R Telaumbanua di Medan sejak bulan April 1979 telah dimajukan naik banding atas perkara tanah yang bapak izinkan kepada kami untuk tempat bangunan rumah kepada kami.

Pada tanggal 4 April 2022 ahli waris Alm.P.R Telaumbanua menyurati keturunan Alm. Ahmad Penyalai pengelola rumah makan Salero Basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm.P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak diindahkan.

Lebih lanjut Eli Telaumbanua (keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua) menambahkan hari ini tanggal 1 Juli 2022 bersama para tukang dan disaksikan rekan-rekan keluarga ahli waris bersama-sama memasang tiang plang, seng dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan Salero Basamo.

Eli Telaumbanua berharap kiranya ada kesadaran pihak pengelola Rumah Makan Salero Basamo segera mengosongkan karena tempat ini awalnya peminjaman dan jika memang keberatan silakan laporkan karena alas hak kepemilikan tidak ada, silakan tempuh jalur hukum, ucapnya didepan puluhan wartawan yang meliput saat itu

Sementara ditempat yang sama, wartawan mempertanyakan kepada keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo, Syafril alias Oyon dengan beberapa pertanyaan namun diam tidak mau menjawab.

Agar lebih jelas Wartawan mendatangi Ibu Deswita mempertanyakan apa ada alas hak kepemilikan tanah ini, ia mengakui bahwa surat tanah ini tidak ada, dulu orang tua kami yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Yuria dan sekarang sudah saya ganti PBB atas nama Deswita karena ini pinggiran pantai kami timbun sehingga luas sampai sekarang.

Lebih lanjut Ibu Deswita mengatakan bahwa, dari kecil saya tinggal disini dan sudah 40 Tahun, dan bukan hari ini bermasalah, sudah pernah diperkarakan sampai di Kelurahan, ujarnya singkat menyikapi pertanyaan dari wartawan.||| P.Zebua

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya