AKTUALONLINE.co.id JAKARTA||||
Sehubungan dengan pemberitaan pada tribunnews.com dengan judul “Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis” pada Sabtu 25 Juni 2022, Kejaksaan Agung angkat bicara melalui Pusat Penerangan Hukum menyampaikan ada beberapa hal yang diatur dalam KUHAP:
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk itu, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022, dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA, B 2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka HS.
Lanjutnya, Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Selain itu kata Ketut, dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya terkait klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan fungsi pra penuntutan dalam kasus yang dimaksud, Sabtu (25/6/2022).(K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait