25.4 C
Indonesia
Senin, 9 September 2024

8 Tersangka kasus Kerangkeng Manusia Dinyatakan Lengkap (P21) Tahap II

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id  LANGKAT|||
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan 8 tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan lengkap (P21)

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, pada hari Kamis, 23 Juni 2022

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (23/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat telah menerima tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.


“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Sambung Aspidum, delapan tersangka, lanjut, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan. 

Yos menjelaskan, menurut Arip Zahrulyani,  “Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan telah diterima pelimpahan ke-8 tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.”


Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan, ujar Yos.

Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan SH.MH dalam siaran persnya, Kamis (23/6/2022).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya