AKTUALONLINE.co.id SURABAYA |||
Ketua Umum ILSC (Indonesia Lawyer Shotting Club) Andri Ermawan, SH
dan seluruh pengurus beserta anggota ILSC menyayangkan dan mengutuk keras penganiayaan terhadap Matthew Gladden kata Andri Ermawan SH dengan nada tinggi kepada awak media, Senin (20/6/2022).
Atas kejadian tersebut, Andri yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta angkatan 1991 ini mendesak Kapolda Jatim melalui jajarannya untuk segera bisa menangkap dan memproses pelaku penganiayaan terhadap Matthew Gladden.
“Hukum harus ditegakkan, 60 anggota ILSC siap turun mengawal kasus ini,” tegas Andri Ermawan, putra Kepri asal Karimun alumni UII dan IKA 4968 Pekanbaru tersebut.
Lebih lanjut, Andri menyatakan dukungannya dalam pengusutan kasus ini dikarenakan Matthew Gladden adalah anggota di ILSC, komunitas olahraga menembak bagi para advokat.
Selain itu, keputusan untuk mengawal kasus penganiayaan ini atas kesepakatan bersama para pengurus dan juga puluhan anggota ILSC, selepas menggelar rutinitas latihan bulanan di lapangan tembak Polda Jatim.
“Mendengar ada informasi salah satu anggota kita dianiaya, ya saya langsung memimpin rapat di lapangan tembak Polda Jatim seusai kegiatan rutin menembak ILSC didampingi Yudhy Sumirto selaku Waketum ILSC, Agung Widodo selaku Ketua Bidang Organisasi dan para pengurus serta anggota ILSC lainnya yang hadir pada senin(20/6 /2022) ini tadi,” papar Advokat Papan Atas Andri Ermawan SH.
“Korban ini adalah anggota club menembak di ILSC, jadi ini yang menjadi alasan kami memberikan atensi agar kasus ini di usut tuntas,” imbuhnya.
Sebagai bentuk dukungan moril, Andri Ermawan, ILSC juga segera akan mengirim surat kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
“Dalam waktu dekat kami dari ILSC akan bersurat resmi ke Kapolda Jatim untuk mendesak bisa segera tangkap pelaku,” pungkas, Andri Ermawan.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Polisi (LP) Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.
Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas surabaya. ||| JSS/REL
Editor : Zul