AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Penyelundupan Narkotika jenis sabu lintas Provinsi Aceh, Medan, Jakarta dan Pangkalpinang berhasil dibekuk Badan Narkotik Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP) di back up Avsec Bandara, Ditlantas Polda Babel serta Bea Cukai di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang. Kamis (16/2/22) sekira pukul 10.30 Wib.
Dari informasi yang di dapat adanya aktivitas penyelundupan narkotika lintas Provinsi Medan, Aceh, Jakarta dan Pangkalpinang di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang.
Salah satu penumpang pesawat MW (23) yang berangkat dari Aceh menuju Kota Medan, Jakarta dan Pangkalpinang di ketahui pelaku Narkoba membawa Sabu seberat 100 gram dengan modus cara narkoba jenis Sabu tersebut diletakkan dalam sandal yang berukuran tebal.
Kepala BNNP Prov Kep Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien mengungkapkan dari info tersebut Kabid berantas dan Intel BNN KBP Dinnar dan Ditlantas Polda Babel menempatkan anggotanya serta melaksanakan razia di area Bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.
“Saat Tim gabungan BNN, Ditlantas Polda, Bea Cukai, Avsec, Pospol bandara melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas untuk pemeriksaan penumpang, disaat yang sama penumpang MW (23) melawan dan melarikan diri kemudian terjadilah aksi kejar mengejar antara tersangka dan petugas gabungan,” ucapnya.
Kemudian tersangka jaringan Sumatra dibawa untuk dilakukan penggeledahan diruangan pemeriksaan di bandara,
dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka saudara MW (23) warga aceh.
didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sendal digunakan pelaku dengan berat 1000 gram.
“MW mengaku diupah Rp 00 juta rupiah dengan bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah bangka belitung,” jelas Kepala BNN Babel.
Saat ini tim BNN Kep. Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut
“BB yang disita sebanyak 1000 gram bernilai sekitar Rp 170 juta dan dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Brigjen Pol MZ. Muttaqien.
Terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 uu narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hadil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera kepada Jaringan Narkoba Babel.||| Red/**
Editur : Redaksi