AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina S.H. M.H. bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) diwakili Kasi Wilayah I pada Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Farida Puspitasari, S.H. M.Hum. melakukan pendampingan terhadap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan sita eksekusi terhadap aset atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo Als Alay.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, S.H. M.H. dan aset yang dilakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan memasang plang tanda sita.Â
Tanah dan bangunan yang telah dilakukan sita eksekusi Kejari Bandar Lampung akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung, dan nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar cicilan uang pengganti terpidana yang saat ini masih tersisa sebesar Rp95.861.614.800 dari total keseluruhan uang pengganti sejumlah Rp106.861.624.800, dimana Terpidana sebelumnya telah melakukan cicilan pembayaran uang pengganti sebesar Rp11.000.000.000.
Sebelum melakukan sita eksekusi, PPA Kejagung bersama Kejari Bandar Lampung terlebih dahulu melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.Â
Selanjutnya, Kejari Bandar Lampung melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama Terpidana.Â
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (14/6/2022).|||Sahat MT SiraitÂ
Editor: SMTS