AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kepolisian Resor Tulungagung dan seluruh jajaran Polda Jawa Timur dengan di dukung instansi terkait beberapa hari ke depan akan menggelar Ops kepolisian kewilayahan dengan sandi `Patuh Semeru 2022`.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH melalui Kabag Ops Polres Tulungagung Kompol Supriyanto SH. saat memimpin langsung jalannya Pra Latihan Operasi (Latpraops) Operasi Patuh 2022 di Ruang SAR Polres Tulungagung yang diikuti oleh sejumlah pejabat utama dan anggota yang terlibat Operasi Patuh Semeru 2022.
“Operasi Patuh Semeru 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022. Jenis operasi adalah pemeliharaan Kamtibmas yang mengedepankan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif, didukung pola penegakan hukum lalu lintas.” Jelas Kompol Supriyanto.
Kompol Supriyanto menekankan agar masing-masing Kasatgas mempersiapkan diri dengan baik termasuk sarana prasarana yang akan digunakan selama operasi berlangsung, sehingga tujuan operasi yakni terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman, meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas lebih optimal.
Sementara itu, Kabagops Polres Tulungagung Kompol Supriyanto SH mengatakan, dalam operasi Patuh Semeru 2022 yang mengambil tema `Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa` ini terbagi menjadi lima Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Lidik, Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.
“Cara bertindak yang dilakukan adalah pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi tentang Kamseltibcarlantas, edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan penegakan hukum atau teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.” Ucapnya.
Sedangkan Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Bayu Agustian SH SIK, menekankan terdapat beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi atensi dalam operasi Patuh Semeru 2022, yakni, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan dan pengendara Ranmor dibawah umur. ||| Dodik/Restu
Editor : Zul