AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan, pada hari ini Minggu, 12 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi secara langsung meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Jl. HM Yusuf Singedekane Kota Jambi.
Peresmian Rumah Perdamaian Adhyaksa ini kata Lexy, guna untuk mendorong terpenuhinya keadilan restoratif yang cepat dan sederhana,.
Lebih lanjut disampaikan Lexy, Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kajati Jambi Sapta Subrata, Sebelumnya 11 Kabupaten kota Provinsi Jambi telah diresmikan Rumah Restorative Justice (RJ).
Dengan diresmikannya Rumah Perdamaian Adhyaksa da Rumah RJ hal ini sebagai wujud langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat, ujarnya
Kasipenkum Kejati Jambi mengatakan, RJ sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.
Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan dalam sambutannya rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelsaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata berharap rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelsaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan.
Lexy menuturkan, dalam acara peresmian Rumah Perdamaian Adhyaksa ini Sapta Subrata dianugerahi warga Kehormatan dari LAM Jambi dengan ditandai penyematan pin serta penyerahan keris.
Acara turut dihadiri Wakajati Jambi Dr. Bambang Gubawan, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang Marsudi, tuturnya.
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany dalam siaran persnya, Minggu (12/6/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS