AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan, setelah memperoleh Penetapan Hakim untuk jalani sidang korupsi kasus Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kelurahan Teratai Kec. Muara Bulian Kab. BatangHari TA 2019 maka Jaksa dan Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Negeri Batanghari segera melakukan pemindahan tahanan terhadap 3 orang Terdakwa dari Rutan Polres Batanghari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bulian, Rabu, 08 Juni 2022.
Lebih lanjut disampaikan Lexy, sesuai SOP, para tahanan tersebut dilaksanakan cek kesehatan meliputi kesehatan umum dan tes antigen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 dilingkungan rutan. Selain alasan kebersihan dan kesehatan, pemindahan ini bertujuan agar para tahanan dapat segera mengikuti persidangan dengan fasilitas online / virtual yang lebih memadai. Sebelum diterima oleh Lapas Muara Bulian, ketiga orang Terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan SWAB Covid-19, ketiga Terdakwa tersebut adalah Iman Purwantoro Bin Doerajak, Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin dan Iskandar Zulkarnaen alias Nandan Bin Zulkarnaini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany juga menjelaskan, terkait pemindahan tahanan, Pengadilan Tipikor pada PN Jambi telah menetapkan hari sidang yaitu tanggal 13 Juni 2022 untuk 3 Terdakwa kasus korupsi dari Kejari Batanghari.
Lebih lanjut dijelaskan Lexy, Kajari Batanghari Sugih Carvallo mengatakan proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 Kelurahan Teratai Kec. Muara Bulian Kab. BatangHari TA 2019 telah merugikan keuangan negara mencapai angka Rp1,5 miliar.
Dikatakan Kajari Batanghari, “Tiga terdakwa kasus korupsi SPALD-T telah dipindahkan dari Rutan Polres ke Lapas Muara Bulian untuk dapat mengikuti sidang secara online pada hari Senin 13 Juni 2022” ujar Lexy.
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya, Kamis (9/6/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS