AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
2 orang diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI yakni KJH dan CW terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan terhadap KJH Dan CW dilakukan pada hari Senin 06 Juni 2022 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi
Saksi KJH merupakan Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP, sedangkan CW selaku Manager Precast Periode 2017, keduanya diperiksa berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Senin (6/6/2022).(K.3.3.1).||| Sahat MT SiraitÂ
Editor: SMTS