AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perhubungan Babel sudah mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya supir truk muatan untuk menghindari Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Babel Asban Aris yang diwakili Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Babel Erwanto saat wawancara langsung Dialog 21 yang bertajuk yang ditayangkan TVRI Bangka Belitung. Selasa sore (7/6/22).
Erwanto mengungkapkan Jajaran Dinas Perhubungan Babel sudah sering menyampaikan kepada masyarakat terutama supir truk yang membawa muatan berlebih untuk tidak membawa muatan berlebih yang akan membahayakan diri sendiri ataupun pengguna jalan lainnya, dan saat ini tilang merupakan tindakan untuk memberikan efek jera.
“Dengan membawa lebih kapasitas muatan akan membahayakan diri mereka sendiri, sementara ini kita lakukan razia secara periodik, penindakan yang kita laksanakan sementara ini sambil kita sosialisasikan, hanya sebatas tilang karena tahun depan ada pelaksanaannya,” ujar Erwanto.
Selama ini ungkap Erwanto, Dishub Babel telah melakukan sosialisasi dan penindakan dengan melakukan tilang bersama Polda Babel terhadap kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas dan khususnya kendaraan kelebihan muatan dilakukan tilang dan ukuran bak kendaraan yang berlebih diberikan tanda untuk dilakukan pemotongan secara mandiri.
“Untuk aturan bak Kendaraan, kita sudah sosialisasikan dan kita kasih cat merah pilox tertulis dipotong artinya mau tidak mau suka tidak suka harus dipotong, ke depan andai kata ada kelebihan nanti kita lakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” jelas Erwanto.
“Terkait dengan jembatan timbang dahulu masih kewenagan provinsi namun sekarang sudah diambil alih kementerian ini menjadi kendala kita, dan kita sudah koordinasi ke kementerian perhubungan minimal ada pengawasan diberikan kepada dinas perhubungan,” sambungnya.
Selain itu Erwanto berharap adanya kesadaran dan kerjasama dari masyarakat untuk melakukan pemotongan kelebihan ukuran kendaraan yang tertuang dapat peraturan yang ditetapkan pemerintah, kemudian Erwanto menyatakan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam penegakan ODOL minimal pemerintah pusat yaitu kemenhub di harapkan memberikan kewenangan dalam pengawasan, terutama di Bangka Belitung. Sehingga pengawasan yang dilakukan dimana selama ini banyak kendaraan perkebunan sawit yang kelebihan kapasitas pada saat kita lakukan razia, hanya diberikan sosialisasi kepada pengendara dan perusahaan perkebunan yang ada.
Pada kesempatan itu juga Erwanto memaparkan terkait dengan program dan kegiatan Dinas Perhubungan Babel yaitu terkait dengan pengadaan infrastruktur lalulintas berupa sarana dan prasarana ETLE di Kota Pangkalpinang.
Kemudian Erwanto menjelaskan dalam menyambut penyelenggaraan G20 yang dilaksanakan di Pulau Belitung, Dinas Perhubungan Babel menyiapkan pengadaan PJU, marka jalan, traffic light dan perlengkapan jalan lainnya.
Wawancara langsung ini bertajuk Pembangunan Transportasi Berkeselamatan Bagi Masyarakat yang dipandu oleh M. Adha Al Kodri dihadiri juga oleh Kabid Bina Marga PUPR Babel Syafran Noperi, dan Kasat PJR Polda Babel Kompol Adnan Wahyu.||| Mln/**
Editur : Redaksi