26.4 C
Indonesia
Rabu, 22 Januari 2025

Lakukan Transaksi Narkoba, AC Tukang Bengkel Las Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulungagung

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
AC alias K (29) Pria warga Kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung tak berkutik setelah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, Selasa (31/5/2022) sekira Pukul 06.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto SH. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pria tersebut.

“AC alias K yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bengkel las ini diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Rabu (1/6/2022).

Selanjutnya Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, jika ada peredaran Narkoba jenis Sabu sabu, yang kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Tulungagung, langsung merespon dengan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi Narkoba.

Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap Pelaku, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Saat melakukan penangkapan, Satnarkoba polres Tulungagung dapat mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 (tiga) buah alat Bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 (sebelas) buah scrop dari sedotan, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) Pack plastik klip, 2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1(satu) bungkus rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip, 3 (tiga) buah isolasi, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah Hp Invinix warna hijau, 1 (satu) buah dosbook Hp merk Nokia, 3 (tiga) buah sobekan plastic dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan shabu.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung, “Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Anshori.

Anshori menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya