AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Jika saja sebilah parang yang diayunkan HT (42) tidak meleset, sudah bisa dipastikan tubuh renta kakek Umar Sinik (73) warga Jalan Menteng VII, Gg Patriot, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai bermandikan darah.
Syukurnya parang yang diayunkan HT yang merupakan anak kandung Umar Sinik itu sendiri tak mengenai tubuh korban.
Informasi diperoleh wartawan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/5/2022).
Sebelum aksi penyerangan terjadi, korban sedang memberi makan cucunya dan saat bersamaan tersangka HT yang juga satu rumah dengan korban mendatangi ayahnya dengan menenteng sebilah parang dan mengancam akan membunuhnya.
Tanpa diduga tersangka langsung mengayunkan parangnya ke arah korban dan dengan spontan korban menghindarinya. Dan selanjutnya korban mengambil parang tersebut dan membawanya ke rumah Kepling dan Kepling meneruskan laporan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area.
Polsek Medan Area yang menerima laporan bergerak cepat ke rumah korban dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Area dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” ujar AKP Philip Antonio Purba. ||| Benni Simamora
Editor : Zul