22.5 C
Indonesia
Rabu, 4 Desember 2024

Terkait Dugaan Tipikor BTN, Pelimpahan Berkas Ke Penuntut Perkara Tersangka E Seorang Wanita Profesi Notaris Yang Di Selkan , Dinilai Tebang Pilih

Berita Terbaru

Terkait Dugaan Tipikor BTN, Tersangka E Wanita Berprofesi Notaris Yang Di Selkan  Dinilai Tebang Pilih 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN, hanya 1 dari 6 tersangka berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Penuntut. 

Ke 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015 dan E selaku Notaris 

Namun anehnya, 5 tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39,5 miliar tersebut, tidak dilakukan penahanan selama proses pemberkasan oleh Kejati Sumut dan masih bisa tidur nyenyak dan menghirup udara segar.

“Tidak ditahan, Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan,” kata  Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin didampingi Kasipenkum Yos Tarigan, Senin (10/1/2022) yang lalu. 

Atas perbuatannya, 6 tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” 

Sementara itu tersangka E selaku Notaris yang ditahan belakangan baru diperiksa setelah ke 5 tersangka yang tidak dilakukan penahanan dan dalam Perkara yang sama.

Tersangka E seorang wanita oknum notaris/PPAT PT BTN Kantor Cabang Medan telah dilimpahkan barang bukti dan tersangka perkaranya dari Penyidik Kejatisu kepada Penuntut Kejari Medan pada 27 April 2022 lalu saat ini tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Terhadap ke 5 tersangka belum ada kita dengar dan dibaca dari media- media baik online, cetak maupun elektronik tentang penyerahan dan pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Penuntut Umum.

Menurut mantan wakil direktur LBH Medan Muis, ” diduga telah terjadi pilih kasih terhadap ke 5 tersangka. Tersangka E diperiksa dan langsung ditahan, sementara ke 5 tersangka tidak dilakukan penahanan’.

Sebenarnya bila kita cermati dan dibaca dari pemberitaan di media- media online maupun media cetak sebelumnya terkait dalam perkara dugaan korupsi dana kredit macat di BTN ini, antara tersangka yang satu dengan yang lain saling keterkaitan secara bersama- sama sesuai pasal 55 KUHP, seharusnya ke 5 tersangka lainnya juga ditahan, Pa beda rupanya papar Advokat Kondang ini.

Selanjutnya Muis menjelaskan, kalau kita simak perkataan Orang nomor satu di Indonesia (Presiden RI Joko Widodo)  terhadap pelaku melanggar hukum yang menyatakan tidak adanya tebang pilih dan pilih kasih dalam penerapan hukum kepada siapapun pelakunya.

Namun dalam perkara kredit macat BTN yang ditangani Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut ini, apakah sudah sesuai dengan amanah Presiden dalam penerapan hukumnya terhadap para tersangka, Ungkap Alumni UNSYIAH.

Lanjut Muis, namun demikian kita tetap dukung kinerja Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumut khususnya perkara dugaan Korupsi Kredit macat BTN.|||Sahat MT Sirait 

Terkait Dugaan Tipikor BTN, Tersangka E Wanita Berprofesi Notaris Yang Di Selkan Dinilai Tebang Pilih

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN, hanya 1 dari 6 tersangka berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Penuntut.

Ke 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015 dan E selaku Notaris

Namun anehnya, 5 tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39,5 miliar tersebut, tidak dilakukan penahanan selama proses pemberkasan oleh Kejati Sumut dan masih bisa tidur nyenyak dan menghirup udara segar.

“Tidak ditahan, Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan,” kata Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin didampingi Kasipenkum Yos Tarigan, Senin (10/1/2022) yang lalu.

Atas perbuatannya, 6 tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,”

Sementara itu tersangka E selaku Notaris yang ditahan belakangan baru diperiksa setelah ke 5 tersangka yang tidak dilakukan penahanan dan dalam Perkara yang sama.

Tersangka E seorang wanita oknum notaris/PPAT PT BTN Kantor Cabang Medan telah dilimpahkan barang bukti dan tersangka perkaranya dari Penyidik Kejatisu kepada Penuntut Kejari Medan pada 27 April 2022 lalu saat ini tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Terhadap ke 5 tersangka belum ada kita dengar dan dibaca dari media- media baik online, cetak maupun elektronik tentang penyerahan dan pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Penuntut Umum.

Menurut mantan wakil direktur LBH Medan Muis, ” diduga telah terjadi pilih kasih terhadap ke 5 tersangka. Tersangka E diperiksa dan langsung ditahan, sementara ke 5 tersangka tidak dilakukan penahanan’.

Sebenarnya bila kita cermati dan dibaca dari pemberitaan di media- media online maupun media cetak sebelumnya terkait dalam perkara dugaan korupsi dana kredit macat di BTN ini, antara tersangka yang satu dengan yang lain saling keterkaitan secara bersama- sama sesuai pasal 55 KUHP, seharusnya ke 5 tersangka lainnya juga ditahan, Pa beda rupanya papar Advokat Kondang ini.

Selanjutnya Muis menjelaskan, kalau kita simak perkataan Orang nomor satu di Indonesia (Presiden RI Joko Widodo) terhadap pelaku melanggar hukum yang menyatakan tidak adanya tebang pilih dan pilih kasih dalam penerapan hukum kepada siapapun pelakunya.

Namun dalam perkara kredit macat BTN yang ditangani Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut ini, apakah sudah sesuai dengan amanah Presiden dalam penerapan hukumnya terhadap para tersangka, Ungkap Alumni UNSYIAH.

Lanjut Muis, namun demikian kita tetap dukung kinerja Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumut khususnya perkara dugaan Korupsi Kredit macat BTN.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya