AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 pukul 09:00 Wib Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah SMA Negeri 1 Pangururan di Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kab.Samosir.
Dalam kegiatan JMS ini dihadiri dan didampingi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Samosir, Tulus Yunus Abdi SH.MH, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Edward Pasaribu SH.MH dan Tim Intelijen serta dari Jurnalistik Hariab SIB, Edward Pakpahan, SPd
Kehadiran Kajari Samosir beserta rombongan disambut baik oleh S Bilpon Simbolon SPd. MM, selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Pangururan dan juga sebagai MKKS Se – SMA Kabupaten Samosir dan para Siswa – Siswi SMA Negeri 1 Pangururan
Diawali dengan kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H mengatakan Kejaksaan Hadir di Sekolah-Sekolah untuk memberikan penjelasan tentang pengenalan Kejaksaan dan Edukasi tentang Hukum agar para siswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Selanjutnya materi pemaparan disampaikan oleh Jaksa Fungsional Edwsrd Pasaribu SH.MH yang berjudul Generasi Milineal Anti Hoax dan Cyber Bullying, siswa-siswi diberikan edukasi tentang pengertian,pengenalan,pencegahan serta aspek hukum yang mengatur Hoax dan Cyber Bullying, dalam Pemaparan dibarengi beberapa contoh tindak pidana terkait yang harus dihindari oleh siswa-siswi.
Dalam kegiatan ini Jurnalistik dari Harian SIB Eben Pakpahan diberi kesempatan untuk menyampaikan paparan terkaitentang bagaimana harusnya etika dalam menulis berita maupun informasi yang disebarluaskan dalam Cyber (dunia maya).
Kegiatan JMS ini menggunakan metode aktive learning, dilanjutkan dengan acara tanya jawab. peserta Siswa- Siswi yang hadir terdiri dari siswa kelas X dan kelas XI dengan jumlah peserta ± 100 peserta.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program JMS kepada siswa/i pelajar merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada pelajar. Tim Jaksa Masuk Sekolah yang juga dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP–184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah.
Pada kesempatan pelaksanaan kegiatan ini Kejari Samosir memberikan cenderamata berupa (souvenir) JMS kepada guru Kepala Sekolah dan kepada siswa/i yang aktif menjawab dan bertanya selama kegiatan berlangsung.
Pelaksanakan Program kegiatan JMM yang diikuti siswa/i pelajar SMA Negeri 1 Pangururan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH.MH dalam siaran persnya Kamis, (19/5/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS