19.8 C
Indonesia
Jumat, 24 Januari 2025

Kejaksaan Agung RI Fokus Tangani 3 Perusahaan Terkait Persetujuan Ekspor Minyak Goreng

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Rabu 18 Mei 2022 di ruang kerjanya Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 perusahaan yaitu:

1. PT. Wilmar Nabati Indonesia:
2. PT. Permata Hijau Group;
3. PT. Musim Mas.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 orang Tersangka dan dilakukan penahanan terhadap, IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara yang dimaksud. 

Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap 3 perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal diatas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani. 

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Rabu (28/5/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya