26.4 C
Indonesia
Rabu, 22 Januari 2025

Jaksa Agung RI Berterimakasih Atas Kepercayaan Dan Dukungan Masyarakat Tunaskan Mafia Migor

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022 dalam diagram batang, tampak kelihatan sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Selain itu , sebanyak 59,1% masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut. 

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI. 

Jaksa Agung RI menyebutkan, dalam penanganan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. 

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujar Jaksa Agung RI. 

Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti. 

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (16/5/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya