21.3 C
Indonesia
Minggu, 9 Februari 2025

Dua Orang Pengedar Upal Berikut Ratusan Lembar BB Diamankan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin oleh IPDA Zico Bintang Yanottama S.Tr.K melaksanakan penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu (UPAL) yang meresahkan masyarakat, Sabtu (14/05/2022).

Dari hasil penangkapan itu dapat diamankan Dua pelaku, yaitu K Pria asal Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS, Pria asal Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, pada hari Jumat 13 Mei 2022, sekira jam 21.00 WiB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di wilayah Tulungagung.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas mencurigai seseorang (pelaku inisial K) yang sedang berada di terminal Gayatri Tulungagung, kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati sebendel uang dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibungkus kresek, dan setelah dilakukan pengecekan lanjutan ternyata bendelan uang tersebut palsu, dengan jumlah total Rp 9.400.000,-(sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sudah siap Edar,” terang Iptu Anshori, Senin (16/05/2022).

Selanjutnya pelaku K dilakukan interogasi oleh petugas, guna melakukan pengembangan di kota Malang yang di Back Up Oleh UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota, dan berhasil mengamankan Pelaku FS, di rumahnya di wilayah Kecamatan Blimbing berikut barang Bukti 447 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 44.700.000,-(empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Di ketahui, pelaku FS merupakan Residivis 2 (Dua) kali dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polres Malang Kota,” ujarnya.

Kasi Humas mengungkapkan pelaku FS melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memesan uang palsu kepada temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.

“Setelah barang diterima pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang Upal tersebut dengan menjual kepada peminat dengan perbandingan 1 banding 2 pada peminat di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 2 lembar uang asli dengan pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu ultraviolet, 1 unit Sepeda motor, 2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna hitam.

“Kedua Pelaku kemudian di amankan ke Polres Tulungagung guna Penyidikan Lebih Lanjut,” ujarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang,” pungkas Anshori. ||| Dodik/ANS71

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya