21.1 C
Indonesia
Jumat, 13 Desember 2024

Tajam Keatas Humanis kebawah

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Dulu kita sering kali mendengar masalah Hukum terjadi dikalangan masyarakat bawah, masyarakat ekonomi lemah (Ekolem) “Tajam kebawah Tumpul Ke Atas,” ini akibat ketimpangan putusan- putusan hukum yang terjadi di Republik ini, dimana masyarakat bawah sering kali dibuat tidak berdaya jika menghadapi masalah hukum, masyarakat kalangan bawah ketika bermasalah dengan hukum hanya bisa pasrah, dan akan mendapatkan sanksi sosial negatif ditengah masyarkat.

Begitulah kira- kira gambaran singkat tentang penyelesain masalah hukum yang terjadi, dan menyebabkan sisi negatif pada sebuah lembaga hukum di Republik ini, tapi itu dulu loh.

Berbeda dengan sekarang bahkan sangat jauh berbeda, Saya ingin mengambil contoh pada lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yang mempunyai terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum ditengah- tengah masyarakat umum.

Pada penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sekarang ini bukan hanya mengedapankan dari tuntan hukuman, tapi juga dilakukan proses mediasi antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan.

Saya coba mencontohkan pada sebuah kasus nyata yang terjadi di Kejaksaan

Misalnya si A terpaksa mencuri dikarenakan si A harus membantu kesembuhan Ibunya, si A juga sudah menjadi tulang punggung keluarga yang harus berjuang menghidupi keluarganya dan baru pertama kali mencuri.

Karena si A ini baru pertama kali melakukan kejahatan dan menyesali perbuatannya dihadapan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, maka Jaksa akan melakukan mediasi terhadap korban kejahatan si A.

Disinilah letak penyelesaian hukum yang sangat humanis dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

Jika si korban memaafkan kesalahan si A, dan si A berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, maka si A akan dibebaskan dari tuntuan hukuman.

Penanganan penyelesaian hukum yang seperti inilah yang diinginkan oleh masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menginginkan keadilan di Republik ini.

Tidak semua pelaku kejahatan itu adalah orang yang jahat, mungkin mereka terpaksa melakukan kejahatan karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi itu menyangkut nyawa orang yang dicintainya dan banyak lagi kita lihat kasus-kasus masalah hukum dikalangan masyarakat ekolem sangat terbantu dilakukan oleh Instansi penegak hukum Kejaksaan RI

Ini merupakan terobosan hukum yang sangat progresif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, melalui penyelesaian yang humanis atau disebut “Restorative Justice” (RJ) sebagai cermin rasa keadilan hukum di Indonesia.

RJ ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Jadi tidak ada lagi yang namanya hukum itu tumpul keatas, tajam kebawah, tapi sekarang justru tajam keatas, humanis kebawah.

Lihat saja bagaimana keberhasilan Kejaksaan Agung RI dalam membongkar kejahatan- kejahatan hukum yang dilakukan para bandit Republik ini, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan dan mafia- mafia kejahatan apapun bahkan sampai dilakukan penyetiaan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Dan tentunya, pelakunya akan dikenakan hukuman seberat-beratnya.

Penulis: Rouli Rajagukguk (Pemerhati Masalah Hukum).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya