AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kembali Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang dari Kementerian Perdagangan RI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) impor Besi dan Baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta (PT).
2 orang dari Kementerian Perdagangan RI yang diperiksa yaitu, DW selaku Analis Muda Barang Konsumsi pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor, pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
Sedang 2 orang lainnya yakni, AH selaku Direktur PT Prasasti Metal Utama dan HT selaku Mantan Direktur PT Duta Sari Sejati (Importir).
Ke 4 Saksi diperiksa pada hari Kamis 12 Mei 2022 oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sebagai saksi terkait proses perijinan impor baja.
Saksi DW, TB, AH dan AT diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (12/5/2022).|||Sahat MT Sirait.
Editor: SMTS