AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Puluhan nasabah Credit Union (CU) Satolop Siborong borong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/05/2022). Aksi ini untuk menuntut hak nasabah supaya dipenuhi.
Aksi dilakukan para nasabah CU Satolop yang berjumlah 18 orang didampingi kuasa hukumnya Herry Lumban Tobing dan rekan dari Advokat “Matahari Lawfirm” berlangsung lebih kurang satu jam sebelumnya menghadiri sidang dilantai 3 PN Medan.
Menurut Herry Lumban Tobing dari kuasa hukum nasabah CV Satolop mengatakan, Bahwa sebelumnya kreditur (Nasabah-red) telah melakukan gugatan di pengadilan tata niaga PN Medan sesuai surat gugatan No.46/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga.Mdn.
“Hari ini sidang rapat pembahasan proposal perdamaian (Dalam PKPU) dihadiri pihak debitur dan kreditur. Dalam hasil sidang pihak debitur dan kreditur supaya memperbaiki data para nasabah supaya sinkron diberi waktu selama 60 hari,” ujarnya.
Kata Herry Lumban Tobing, CU Satolop sepatutnya secara legawa bertanggungjawab menalangi kerugian nasabah berjumlah 873 dengan nilai kerugian berkisar 30 Miliyar sesuai yang sudah di verifikasi.
“Karena itu mereka juga harus bisa mempertanggungjawabkan secara hukum, sebab CU Satolop merupakan lembaga simpan pinjam atau koperasi berbadan hukum,” ujarnya.
Herry Lumban Tobing mengaku yakin jika hasil sidang di PN Medan akan berpihak kepada keadilan yang telah dinantikan para nasabah CU Satolop, sesuai fakta kesaksian para nasabah.
“Harapan kita, Hakim pengawas PN Medan yang mengadili dan memeriksa perkara ini akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada para nasabah yang sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan,” tegasnya.
Sementara R Br Pakpahan warga Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara sala satu nasabah CU Satolop mengatakan, Bahwa dirinya mengakui memiliki simpanan sebanyak 350 juta di CU Satolop.
“Kami sudah sering mendatangi kantor CU Satolop,Namun kantor telah tutup dan tidak ada satu orang pun para pengurus dan pegawai ada didalam,” ucapnya.
Untuk itu, Ia dan teman-teman lainnya yakin dan percaya kepada Hakim PN Medan akan bekerja profesional untuk memperjuangkan hak Nasabah.
“Tolong kepada Hakim supaya bekerja profesional dalam menangani masalah kami, Karena kami butuh uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan anak-anak kami karena itu hak kami,” ujarnya sambil mengeluarkan air mata.
Sementara pimpinan CU Satolop Salomo Sigalingging saat dikonfirmasi media Aktual Online tidak mau diwawancarai dan langsung meninggalkan Ruang sudang PN Medan.
Sebelum menggelar aksi, Para nasabah mengikuti sidang rapat pembahasan proposal perdamaian (Dalam PKPU) dihadiri pihak debitur dan kreditur sedangkan sidang dipimpin hakim pengawas Dahlia Panjaitan. ||| Antoni Pakpahan
Editor : Zul