AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan pada hari Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengamankan Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si, merupakan buronan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai sejak tahun 2019.
Lanjut Kapuspenkum, ketika terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karena itu terpidana masuk dalam DPO.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Selanjutnya kata Kapuspenkum, Tim Tabur melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim segera mendatangi rumah Terpidana dan langsung ditangkap dan diamankan
Terpidana diamankan di rumahnya di Jalan Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.
Kapuspenkum mengatakan, setelah dilakukan pengamanan, terpidana dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen dan Terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap Terpidana SYAHRANI ADRIAN, S.SOS, M.Si. dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Dikatatakan Kapuspenkum lagi, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS