AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan pada hari Rabu 11 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan 3 berkas perkara atas nama 3 orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jampidsus
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, adapun berkas perkara 3 tersangka yaitu:
ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur Ortos Holding, Ltd), B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas) dan RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.
Selanjutnya, berkas perkara ketiga terdakwa tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Rabu (11/5/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS