AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan pada hari Senin, 9 Mei 2022 Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menyarankan kepada jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Desa (JMD). Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, dengan adanya program JMD dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik di desa.
Lebih lanjut disampaikannya, “Diharapkan setiap satuan kerja untuk melakukan program ini secara berkala guna untuk menekan konflik di masyarakat serta angka kriminalitas sehingga kehadiran Jaksa di masyarakat selain membangun kepercayaan publik juga menjadi role model bahwa penegakan hukum di masyarakat ada dan nyata untuk dilakukan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen.
Lanjut Kapuspenkum, Jamintel juga menitikberatkan pada isu tahun politik di Indonesia saat ini, dan oleh karenanya berpesan agar para Jaksa waspada dalam penanganan perkara dan membuat perkiraan keadaan (kirka) terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Kapuspenkum mengatakan, “Untuk itu, setiap satuan kerja melakukan laporan berkala kepada para Pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk mengambil kebijakan terhadap kondisi saat ini,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dikatakan Sumedana, Selanjutnya Jamintel berharap seluruh jajaran Intelijen baik di pusat maupun di daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya sehingga penyerapan anggaran tahun 2022 dapat tercapai sesuai target dan mempersiapkan diri mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Tahun 2023.
Lebih lanjut dikatakannya, “Bidang Intelijen selaku “indera Adhyaksa ” dan selaku “indera Negara ” harus senantiasa menjalankan perannya sebagai ”Mata dan Telinga” Pimpinan untuk terus menerus melakukan deteksi dini serta memberikan informasi aktual dan obyektif kepada Pimpinan sebagai bentuk peringatan dini, khususnya dalam mendukung Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan. Oleh karena itu, aparat intelijen harus melakukan pembaruan pandangan melalui perubahan cara berpikir (mindset), budaya kerja (culture set) dan perilaku (behaviour) sebagai aparat Intelijen Kejaksaan dengan menitikberatkan pelaksanaan fungsi intelijen pada penegakan hukum untuk tindakan preventif.”
Apresiasi disampaikan pada Acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI beserta jajaran dalam Rangka Evaluasi Kinerja dan Halal Bihalal pada Senin 09 Mei 2022. (K.3.3.1), ujar Kapuspenkum. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS