22.2 C
Indonesia
Minggu, 9 Februari 2025

Sat Reskrim Polres Tulungagung Ringkus 2 Pelaku Kasus Curas

Berita Terbaru

* Salah Satu Pelaku Residivis 6 Kali

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Tim Buru Sergap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Zico Bintang Yanottama S.Tr.K Bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan disertai kekerasan, yang terjadi di Selatan warung Pujangga, desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung, pada hari Jum’at 6 Mei 2022 pukul 05.30 WIB.

Dari hasil ungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku , yakni berinisial CEG , Lk, (33), yang merupakan pekerja Wiraswasta, asal kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, dan FAW, Lk (27), asal desa Bono kecamatan Pakel, kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres tulungagung AKP Agung Kurnia Putra S.I.K M.H M.S.i melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu ANSHORI SH menerangkan, bahwa kedua pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara mencari sasaran Acak dan ditempat yang sepi.

“Kedua pelaku berupaya menghilangkan Barang Bukti parang yang digunakan untuk melakukan aksinya dengan cara membuangnya di Sungai Campur darat,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Sabtu (7/5/2022) pagi.

Selanjutnya, Iptu Anshori SH juga memaparkan, bahwa dari hasil penangkapan tersebut Satreskrim Polres Tulungagung Selain berhasil mengamankan kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan, juga mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah hitam No Pol AG 6892 RBO, 1 buah hand phone jenis Vivo y12 warna biru, 1 buah kenakel/roti kalung, 1 buah kaos oblong warna merah, 1 buah hoodie warna hijau, 1 buah hoodie warna hitam, 1 buah celana jeans pendek.

Atas perbuatannya kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUH pidana dan pelaku diamankan Sat Reskrim di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Iptu Anshori menambahkan, dalam keteranganya, bahwa salah satu pelaku (CEG) merupakan residivis 6 kali dengan 3 (tiga) kasus.

“Salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan CEG Merupakan Residivis 6 (enam) kali dalam perkara Pencurian 2 kali, Pengrusakan 2 kali, dan Penganiayaan 2 kali,” Ungkap Kasihumas.

Untuk menghindari supaya kejadian pencurian tidak terulang, dihimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dengan mengunci rumah manakala rumah ditinggal pergi, serta segera memberikan informasi kepada aparat bilamana terjadi gangguan Kamtibmas. ||| Dodik/Ans71

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya