AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI menyampaikan pada hari Rabu 27 April 2022 telah digelar sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terdakwa Wenny Prihatini diPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lebih lanjut disampaikan Ketut Sumedana, terdakwa disidangkan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Lanjut Ketut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa dengan dakwaan
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu kata Kapuspenkum Terdakwa didakwa pasal subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan yang digelar ini berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1), ujar Kapuspenkum.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (28/4/2022).
Editor: SMTS