AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan Pada hari Kamis 28 April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah digelar sidang perdana terdakwa Drs Anton Fadjar Alogo Siregar, M.M dan terdakwa Wahyu Wisambda dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.Â
Lebih lanjut disampaikannya, ke2 terdakwa didakwa dakwaan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Lanjut Kapuspenkum ke 2 terdakwa dikenakan dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Sidang yang digelar terhadap ke 2 terdakwa berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1). Ujar Kapuspenkum. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS