26.4 C
Indonesia
Rabu, 22 Januari 2025

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa PT Omi Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Hari Selasa 26 April 2022 sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa PT Oso Manajemen Investasi  (Omi) Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) 

Tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Terdakwa Korporasi PT Omi pada pokoknya, yaitu: 

1.Menyatakan Terdakwa  telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.

2.Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar RP 1.000.000.000,00

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp. 75.000.000.000,-  dengan ketentuan dalam hal Terpidana terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana terdakwa atau Personil Pengendali terdakwa yakni Rusdi Oesman, SE selaku Direktur Utama terdakwa PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. OMI selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

3.Menjatuhkan pidana tambahan:
Dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa (PT. OMI) berupa perampasan kekayaan (PT. OMI) untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00

dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,00. 

Dalam perkara TPPU terhadap Terdakwa PT Omi berupa Pembubaran, persidangan yang digelar ini berjalan dengan lancar dan tertib. 

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (27/4/2022).|||Sahat MT Sirait 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya