21.4 C
Indonesia
Kamis, 12 September 2024

Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana TWP AD

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan pada hari Rabu 27 April 2022 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah digelar sidang perdana Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan. 

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum adapun sidang perdana digelar ini diketuai oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal S.H. M.H. didampinggi Hakim anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh, S.H. M.H. dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri S.H. M.H., dan dihadiri oleh Para Oditurat Militer selaku Penuntut Umum yaitu Brigadir Jenderal TNI Murod S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy S.H., M.H., Brigadir Jenderal TNI Estiningsih S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Rokhmat S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Tarmizi M. S.H. M.H.

Lanjut Kapuspenkum, ke 2 terdakwa didakwa Kesatu 

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Atau 
Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dilanjutkan hari Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa, sidang berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1), ujar Ketut Sumedana. |||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya