21 C
Indonesia
Senin, 17 Maret 2025

Kejari Samosir Tahan Tersangka MS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera  SH.MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait,S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi S.H.,M.H menyampaikan pada hari ini Rabu tanggal 27 April 2022, Telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara 

Lebih lanjut disampaikan Andi Adikawira, penahanan dilakukan terhadap tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Lanjutnya, penahanan tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022 dengan alsan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Kajari Samosir 

Kronologis Singkat Perkara 

Orang nomor satu di Kejari Samosir ini menjelaskan, bahwa kasus ini berawal sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kepal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo- Tiga ras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut dijelaskan, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.

Penanganan perkara terhadap tersangka dilakukan guna untuk menjaga potensi kerugian Negara yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.

Selanjutnya Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dapat disidangkan, jelasnya.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH.MH dalam siaran persnya, Rabu (27/4/2022).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya