AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tersangka Maman Maulani als Deko bin Acang buruh serabutan yang telah dirumahkan (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) semenjak pandemi Covid-19. Ia harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di tengah keterbatasan ekonomi yang dialaminya.
Untuk membutuhi kebutuhan biaya persalinan Istrinya dengan keadaan terpaksa mengambil handphone milik saksi korban Letkol Inf Nur Wahyudi, S.E, M.I.Pol adalah seorang Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak.
Kronologis Perkara
Kejadian berawal pada hari Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 17:30 WIB, saat itu korban sedang menemani anaknya yang dirawat inap di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Saat menemani anaknya, korban tertidur dan sedang mengisi daya ulang handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna biru miliknya.
Pada waktu yang sama, tersangka sedang menemani temannya untuk melakukan visum di rumah sakit yang sama dengan korban. Saat itu, tersangka melewati ruang rawat tempat anak korban, tersangka melihat handphone milik korban sedang diisi daya ulangnya.
Mengingat dirinya sedang membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru melahirkan dan untuk syukuran sang anak, timbul niat untuk mengambil handphone milik korban yang nantinya akan ia jual.
Melihat kondisi sekitar sedang sepi dan sunyi, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.
Tak lama kemudian, korban terbangun dan melihat handphone miliknya tidak ada lagi disampingnya.
Berdasarkan hasil pencarian, handphone tersebut sudah dijual oleh tersangka, kemudian korban melaporkan ke pihak berwajib dan ditetapkan sebagai ersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.
Mendengar alasan tersangka yang sangat menyedihkan terpaksa mencuri hpnya, korban pun merasa iyah dan memaafkan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan.
Selain itu, handphone yang telah dijual oleh tersangka sudah dikembali kepada korban
Atas kebesaran dan kebaikan menggungah niatan teguh hati korban, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak (Kajari) Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH. MH. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022. Kala itu, tersangka menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya dan memeluk korban
Usai tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki korban kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini tersangka telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 25 April 2022.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kajari Lebak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (25/4/2022).(K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS