AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki 1 orang anak berumur 4 tahun tinggal bersama mertua semenjak suaminya ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun tak lama kemudian mertuanya meninggal dunia sehingga ia harus bekerja keras sebagai pemantang (penyadap karet) milik orang lain untuk bertahan hidup bersama anak semata wayang yang.
Megawati bin Muzakir seorang guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengajar di sekolah menengah pertama (SMP) merupakan korban perkelahian dengan mantan Muridnya tersangka Pitriyani binti Ajam (alm).
Kronologis Singkat Perkara
Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di rumah korban di Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, saat itu Tersangka sedang bersantai bersama saksi Ita Purnama binti Ibrahim di depan rumah korban.
Tersangka melihat ekspresi wajah korban yang tidak senang dengan kehadiran dirinya, kemudian tersangka melontarkan pertanyaan kepada korban, “ngape muko ibu cak dak seneng aku duduk disikak” lalu korban menjawab “aku luat nian dengan dengah, nak muntah aku liat dengah” sambil mencakar wajah tersangka.
Merasa tidak terima dengan perilaku korban, tersangka membalas perbuatan korban dengan mencakar wajah serta payudara korban hingga menimbulkan luka cakaran pada tubuh korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.
Namun saat korban mengetahui kondisi tersangka yang harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi ibu bagi anaknya, korban berbesar hati memaafkan kesalahan tersangka tanpa syarat. Atas hal tersebut, menggunggah hati Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Agung Arifianto S.H., M.H, Kasi Pidum Dwi Pranoto S.H serta Penuntut Umum Shendy Marita S.H. untuk dapat melakukan upaya dan proses perdamaian hingga akhirnya terlaksana pada Senin 18 April 2022.
Setelah tercapai kata damai antara Tersangka dan korban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana dan kini Tersangka bebas tanpa syarat setelah permohonan yang diajukan disetujui oleh Jampidum melalui ekspose secara virtual pada Jumat 22 April 2022.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,
ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Tersangka seorang Ibu memiliki anak semata wayang umur 4 tahun telah menanggung biaya pengobatan korban.
Jampidum mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penukal Abab Lematang Ilir, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersangka yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, Jamidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sebagai perwujudan kepastian hukum.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (22/4/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS