AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Akibat ulah para mafia minyak goreng (Migor) Kelangkaan dan kenaikan harga yang sangat tinggi minyak goreng dirasakan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat ekonomi lemah sangat memprihatinkan.
Soal kelangkaan dan kenaikan harga sangat tinggi minyak goreng Kepala Kejaksaan Agung RI Burhanuddin ST menyampaikan beberapa waktu yang lalu arahan Presiden RI terkait peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.
Dilanjutkan Jaksa Agung RI, dimana Negara harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil.
Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini, ujar Jaksa beberapa hari yang lalu.
Jumat 22 April 2022 bertempat di Press Room Jaksa Agung Burhanuddin ST melalui Jampidsus, Febrie Adriansyah kembali angkat bicara soal perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Bulan Januari 2021 s/d Maret 2022.
Jampidsus menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, 4 orang tersangka dilakukan penahanan dan melakukan permintaan 7 orang keterangan ahli serta alat- alat bukti kemungkinan ada tersangka baru.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara yang dimaksud, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).
Terkait dengan ditetapkannya IWW sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi, padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.
“Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Febrie
Febrie Adriansyah menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.
“Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” ujar JAM-Pidsus.
Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, Febrie belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.
“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Jampidsus. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS