AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) terus melakukan Perburuan mafia minyak goreng (Migor), tidak puas dengan menetapkan 4 orang tersangka yang sudah ditahan, untuk menemukan tersangka baru Tim Jaksa Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi terkait perkara dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas ekspor CPO.
Perburuan mafia minyak goreng dilakukan terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” tegas Jaksa Agung RI beberapa waktu yang lalu.
Untuk menemukan tersangka baru selain memeriksa saksi- saksi Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamidsus) melakukan penggeledahan di 10 lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021.
Sampai di Bulan Maret 2022, pada hari Selasa, 05 April 2022 dan Kamis 07 April 2022.
Adapun 10 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:
Pada Selasa 05 April 2022
Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi;
Pada Kamis 07 April 2022
Kantor Permata Hijau Group di Medan, Kantor Wilmar di Medan, Kantor Musim Mas di Medan,
Kantor PT. Incasi Raya di Padang, Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu:
650 dokumen barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan orang Tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).
Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada. Tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia.
Tim Jaksa Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara / perekonomian Negara.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (22/4/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS