23.3 C
Indonesia
Sabtu, 15 Februari 2025

Buronan Terpidana Kasus Korupsi Rp 35 Miliar Lebih Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Pada hari Kamis 21 April 2022 sekira pukul 17: 30 Wib Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI Berhasil menangkap dan mengamankan terpidana Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Terpidana Ary Wijaya (57) asal Jakarta diamankan di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Banten.

Buronan asal Kejati Riau ini dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,,terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung menangkap dan mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Kronologis Singkat Perkara 

Terpidana selaku Direktur PT. Saras Perkasa bersama-sama dengan Yumadris, S.E. selaku Pimpinan Cabang BPD Riau Cab. Batam, Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau (BPD Riau)/Bank Riau Kantor Pusat Pekanbaru, Drs. Buchari A Rahim, M.M. selaku Direktur Pemasaran BPD Riau telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum (proses pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat) di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 35.200.000.000 (tiga puluh lima miliar dua ratus juta rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan penjara serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 2 Miliar, apabila terpidana tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. 

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (21/4/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya