*Jaksa Agung RI: Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti
AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Setelah menetapkan 4 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku mafia minyak goreng terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada hari Selasa, 19 April 2022, Kejaksaan Agung terus melakukan Perburuan dengan memeriksa saksi- saksi terkait perkara yang dimaksud.
Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” tegas Jaksa Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan pada hari
Rabu 20 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, terhadap 4 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum,
saksi-saksi yang diperiksa yaitu: AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,
Lanjut Kapuspenkum, ke 3 orang saksi yang diperiksa terkait Perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ujar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1). |||Sahat