AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin langsung Asintel, Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Buron DPO Terdakwa ZS bin JS terkait kasus Migas
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Jufri melalui Kasipenkum, Lexy Fatharany menyampaikan buronan terdakwa ZS (49) telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Muarojambi sejak Bulan November 2013 yang lalu sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Lebih lanjut disampaikannya, terdakwa diamankan pada Hari Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 22: 15 Wib ditempat asalnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
Lanjut Lexy Fatharany, penangkapan terhadap buron DPO terdakwa merupakan suatu keberhasilan dan prestasi ditahun 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap tinggal 6 orang buronan yaitu, SP, A bin H, DS, MPB, JR dan Z bin A.
“Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO dari Medan ke Jambi kemudian akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi” jelas Lexy.
Kasipenkum Kejati Jambi menjelaskan kasus terdakwa merupakan pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter per hari, dan pada tanggal 10 April 2013 terdakwa menggangkut minyak solar dengan menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG di tangkap Polisi Polres Muarojambi di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi.
Dijelaskan Lexy lagi, terdakwa diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi kata Lexy, kasus terdakwa sudah dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti namun pada saat dilaksanakan persidangan Terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Dikatakan Lexy siang ini Hari Minggu, 8 April 2022 Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa Terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan. Sambil menunggu penetapan sidang, terdakwa ditahan di Polres Muarojambi.
Senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan terkait penangkapan DPO Buronan ZS asal Kejari Muarojambi, ditambahkan Yos Arnold Tarigan, Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan Sabtu (16/4/2022).
“Terdakwa selanjutnya diserahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, SH, MH didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan,SH beserta JPU bidang pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut, ” papar Yos.
Melalu program Tabur Kejaksaan RI, tambah Yos A Tarigan Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum, dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS