23.3 C
Indonesia
Sabtu, 15 Februari 2025

Kasus Pelanggaran HAM Berat, Tersangka IS Dinyatakan Lengkap Oleh JPU

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Sabtu (16/4/2022) menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Lebih lanjut disampaikannya dalam waktu dekat, berkas perkara atas tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU, dan saat ini JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS.

Dikatakan Kapuspenkum, Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu:
Kesatu, Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan kedua: Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Persidangan terhadap tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar. Kata Kapuspenkum. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya