AKTUALONLINE.co.id BATENG ||| Berdalih untuk kemaslahatan perut para penambang Ti ilegal tidak takut dengan Hukum dan APH (Aparat Penegak Hukum) terlebih lagi diduga ada oknum yang mengatasnamakan wartawan warga bateng yang membackup para penambang tersebut disinyalir bermain dibelakang layar maka dengan leluasa pekerja tambang ilegal menjarah lokasi tersebut.
Dengan harga timah yang semakin fantastis, lokasi di Mesu Timur Kabupaten Bangka Tengah merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan jembatan ikut di hajar para penambang timah ilegal, tidak tangung-tangung aktivitas tambang dekat dengan fasilitas umum jalan.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan terlihat aktivitas tambang timah ilegal yang dikenal dengan Rajuk Mini (Ti Sebu) membabibuta menjarah daerah aliran sungai yang tidak jauh dari jalan raya dan mengakibatkan fasilitas umum jalan menjadi hancur dan retak.
Untuk lebih jelas adanya aktivitas Ti ilegal awak media konfirmasi kepada Poni Auri selaku anggota BPD Desa Mesu Timur mengatakan sudah berkali- kali kami datang kelokasi termasuk dari pihak desa Kadus, Rt, Kades dan Babinsa untuk melarang aktivitas tambang tersebut, Alhamdulillah mereka stop dan beberapa hari kemudian penambang beraktivitas kembali sudah ditindak tegas tetapi mereka membandel dan tetap melakukan aktivitas (main kucing-kucingan).
“Lebih mirisnya lagi jalan aspal menjadi retak, sekitar setengah meter dari bibir aspal jalan retak cukup parah, orang di sekitar tidak tahu bahwa di situ ada aktivitas tambang karena selain gorong-gorong lokasi tersebut di tutupi pohon rumbia yang pengerjaannya di aliran sungai DAS ,” jelas Poni. Kamis (14/4/22).
“Bukan kami mendahulukan sang pencipta kemungkinan di kala hujan lebat jalan raya tersebut tidak bisa dilewati lagi karena banjir, lagi pula jalan aspal sudah retak semakin parah, sebab kami melihat langsung kemarin,” sambungnya.
Informasi didapat dari para penambang disitu ada seorang diduga oknum yang mengatasnamakan wartawan membackup aktivitas tambang ilegal tersebut (Abie Vavie) dan mengatur para penambang.
“Sosok yang diduga warga yang menamakan dirinya oknum wartawan (Abie Vavie) ini yang kita anggap baik tapi berlalunya hari, dia malah membackup pekerjaan salah, dulu dia melarang kerja disitu tapi sekarang dia yang membackup lokasi tersebut dan membeli timah dari penambangan,” ujar poni kepada awak media.
Kami berharap kepada APH Kab. Bangka Tengah dan Pemda setempat untuk menertibkan tambang ilegal tersebut karena ini sudah merusak fasilitas umum apalagi yang membackup mengaku mengatasnamakan seorang oknum wartawan (Abie Vavei) agar di proses. Lambat laun jalan aspal menjadi rusak parah dan jembatan bisa ambruk akibat para penambang jika tidak di tertibkan.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang-Undangan No 3 Tahun 2020 tentang perubahan- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161. Berbunyi, setiap orang yang menampung atau manfaatkan serta melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, atau- pemanfaatan- pengangkutan, penjualan Mineral atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Disetiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Awak Media langsung meminta- agar pihak APH untuk menindak tegas oknum yang bermain dan secepatnya.||| TIM
Editur : Ah