AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari awal Januari 2021 sampai dengan Bulan Maret 2022.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, ke 4 saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik masing-masing, I selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, EJ selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan, FO selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dan S selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI,
Lanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), ujarnya.|||Sahat MT Sirait