AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terhadap terdakwa PT Treasure Fund Investama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin 11 April 2022.
JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.Â
Terdakwa PT Treasure Fund Investama dijatuhi hukum pidana pokok yaitu dalam perkara tindak pidana korupsi membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00Â
Sedangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa membayar denda sebesar Rp100.000.000.000,00.
dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terdakwa atau Personil Pengendali PT. Treasure Fund Investama yakni Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.Â
Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terdakwa yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali terdakwa selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa perampasan kekayaan terdakwa untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp24.701.557.294,96.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RIÂ ,Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS