21.4 C
Indonesia
Kamis, 12 September 2024

JPU Hadirkan Saksi Ahli Balistik Dalam Perkara Penembakan Satpam PT PKM

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sarolangun, Hendri Aritonang dan Rikson menghadirkan saksi ahli Balistik Dalam Perkara Penembakan Satpam PT. PKM pada Persidangan secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 11: 00 Wib.

Penembakan Satpam PT. Primatama Kreasi Mas (PT.PKM) dilakukan oleh 3 terdakwa masing- masing Basile, Basayung, dan Ngeleta dengan agenda pemeriksaan Ahli dan Terdakwa.

Dalam keterangan Ahli Forensik Balistik Bayumi Akhirullah juga merupakan anggota Brimob Polda menyampaikan jika barang bukti berupa kecepek adalah alat rakitan mirip berbentuk senjata dan setelah dilakukan uji balistik alat tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai senjata api yang dapat mematikan mahkluk hidup orang dan hewan.

Keterangan saksi ahli ini dibenarkan oleh ke 3 terdakwa, menurut keterangan ke 3 terdakwa Penembakan dilakukan kepada korban karena diusir pada saat mengambil buah kelapa sawit.

Lanjut terdakwa- terdakwa, buah kelapa sawit yang kami ambil itu masih kekuasaan Suku Anak Dalam.

melalui Penasehat Hukumnya ketiga terdakwa mengajukan saksi yang meringankan pada sidang lanjutan pekan depan.

Dalam sidang digelar ini 3 Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan untuk didengar keterangannya pada sidang l3 pekan depan.

Kronologis Singkat Perkara

Kronologis perkara ini saat 3 Terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB berada di area Pos 2 Security PT. PKM Desa Pematang Kabau Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun diketahui 4 orang satpam PT. PKM sedang menggendong karung diduga berisikan buah sawit dan kemudian terjadi perkelahian dan selanjutnya 3 Terdakwa mengambil kecepek untuk melukai korban.

Perbuatan para terdakwa didakwa JPU melanggar Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya, Selasa (12/4/2022).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya