AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Bambang Gunawan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) pada hari Kamis, 07 April 2022 jam 16.30 WIB bertempat di Balai Desa Teluk Majelis Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muh. Ichsan Usman, Ketua PN Tanjung Jabung Timur Nunung Kristiyani.
Kajari Tanjabtim Yunita menyampaikan dasar pemilihan Rumah RJ di Teluk Majelis karena masyarakatnya mengedepankan adat dan agama sehingga diharap menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.
Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto berharap setelah ada rumah RJ hukum tidak lagi tajam keatas tumpul kebawah dan tidak perlu lagi kasus diselesaikan di Pengadilan.
Sebelum meresmikan Rumah RJ wakajati berpesan agar Rumah RJ ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bermufakat, selain itu jaksa jaksa juga harus sering malakukan penyuluhan hukum terpadu supaya masyarakatnya tidak terpengaruh hal yang tidak baik.
Bahwa kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Turut mendampingi Wakajati antara lain Aspidum Gloria Sinuhaji, Asbin M Ali Akbar, Kabag TU Munawal Hadi.