20.4 C
Indonesia
Sabtu, 15 Maret 2025

2 Buronan Terpidana Perkara Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

 

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan 2 Buronan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” Rabu, 6 April 2022 di  Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun Kota Malang.

Dua buronan terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan yakni, Randy Chandra als Johanes Randy (48), tinggal di Jalan Garut No. 2 Kelurahan Penanggunan, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Raymon Chandra (40) tinggal di Jalan Vila Tidar Indah 1B Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang 

Kedua terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017  tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Raymon Chandra, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,- dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Keduanya diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1)

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2022).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

 

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya