21.4 C
Indonesia
Kamis, 12 September 2024

Terpidana Kasus “Pencemaran Nama Baik ” Jadi Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tepidana Kasus Pencemaran nama baik jadi buronan setelah dinyatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil menangkap dan mengamankan Buronan terpidana Muhammad Risman Pasigai (44) pada Hari Rabu, 5 April 2022 sekira pukul 21: 05 Wib bertempat di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 12 RT.2/RW.7 Godangdia Menteng, Jakarta Pusat.

Terpidana bertempat tinggal di Villa Permata Harahap Blok E Jakarta Pusat ditetapkan Kejati Sulsel menjadi buronan setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Agung 

Kronologis Perkara 

Pada saat terpidana sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 26 Juni s/d 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi “menolak/memprotes diselenggarakan MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”, dan setelahnya Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat, namun saat berada di luar tempat kejadian, Saksi HA sempat berbicara dengan Terpidana lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan. 

Kemudian Terpidana memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan “Dia adalah kadernya RA yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang”. Namun kenyataannya, Saksi Korban RA tidak pernah menyuruh Saksi HA dan Saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Terpidana sehingga Saksi Korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan. 

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor KejatiSulsel, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam DPO

Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejati Sulsel untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1)

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (5/4/2022).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya