AKTUALONLINE.co.id BANGKA ||| Bupati Bangka Mulkan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Serta Kepala OPD Pemkab Bangka menggelar pertemuan di rumah dinas (Rumdin) Bupati Bangka dalam rangka membahas 2 topik permasalahan tambang rakyat di jalan Laut dan Matras, Penertiban Perda di jalan lintas timur, Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Rabu (31/3/22).
Dalam hal tersebut Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, bahwa tadi telah dilaksanakan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Bangka yang dipimpin oleh Bupati Bangka di rumah dinas Bupati Bangka.
“Dalam rapat itu, membahas 2 poin penting terkait aktivitas tambang rakyat yang ada di jalan laut dan matras. Serta sengketa lahan di jalan lintas timur, air anyir kecamatan merawang antara PT SMP dan PT BCM,” ucapnya.
“Tadi sudah dibahas secara komprehensif, oleh semua pihak karena semua hadir memberikan masukan yang sangat berarti untuk kita mendukung Pemkab Bangka dalam skub di sini kita sebagai Forkopimda, supaya kedepannya agar lebih baik,” Lanjutnya.
Dijelaskan lagi, untuk masyarakat agar tidak melaksanakan terlebih dahulu aktivitas penambangan rakyat. Harus mematuhi himbauan Kamtibmas dari pihak kepolisian. Dan untuk di air anyir kedua belah pihak harus mematuhi himbauan Kamtibmas dan mentaati segala peraturan yang berlaku, sesuai dengan surat yang kemarin telah diberikan.
“Terkait adanya informasi bahwa di jalan laut kemarin sudah mulai beraktivitas, Kapolres Bangka mengatakan bahwa mereka dalam beraktivitas secara sendiri-sendiri. tidak ada yang mengkoordinir dan panitianya, sehingga kemarin sudah kita tertibkan kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra mengutarakan berkenaan dengan batas waktu yang telah diberikan oleh Pemkab Bangka bersama Forkopimda kepada PT SMP dan PT BCM yakni sampai tanggal 31 maret ini, tidak juga digubris oleh kedua belah pihak, maka Pemkab Bangka bersama Forkopimda akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
“Jadi Pemkab Bangka bersama Forkopimda khususnya dibantu oleh TNI dan Polri dan kejaksaan akan mengambil tindakan tegas pada esok hari Jumat (1/4). Karena kedua belah pihak belum melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, bahwa apabila sampai batas waktu yang telah diberikan kedua belah pihak tidak mematuhi himbauan yang telah diberikan, maka Pemkab Bangka dan Forkopimda akan melakukan pembongkaran pagar dan bangunan lainnya.
“Tadi sudah kita bahas, apabila kedua belah pihak tetap memaksa tidak mau melakukan secara mandiri pembongkaran tersebut, dan melakukan perlawanan, sebagai negara hukum semua kegiatan kita berlandaskan hukum. Tata cara mereka membangun pagar dan bangunan itu kan sudah diatur, dan mereka sudah melanggar hal tersebut. Walaupun saat ini PT BCM memiliki BBG, tapi dilokasi setempat tersebut terjadi sengketa klaim kepemilikan. Sehingga dari Pemkab Bangka menghimbau untuk menunda pembangunan pagar dan bangunan lainnya,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangka Mulkan, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Kajari Bangka, Putin Helena Laoli, Perwira Penghubung (Pabung) Letkol Buntor Karo-Karo, Wakil Ketua DPRD Bangka, Mendra Kurniawan, Kadis PUPR Ismir Rahmadinianto, Kasatpol PP Tony Marza, Kadis Sosial Tenaga Kerja, Baharudin Bafa, Para Sekretaris dan Kabid. Berikutnya Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Bangka, Beserta Kasi Intel Kejari Bangka.||| Maulana/**
Editur : Sukarto