AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Proses hukum terhadap oknum sopir angkot 123 yang Menewaskan Penumpang nya 4 orang berlanjut ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara kecelakaan tabrakan lalu lintas Angkutan Umum VS Kereta Api Yang Menewaskan 4 Penumpang, Kamis (31/3/2022).
Penyerahan tersangka tahap II dilakukan di Ruang Bidang Pidana Umum Kejari Medan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Penyidik dan Tersangka melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di jl.kayu putih Medan.
Tersangka Karto Manalu (39 Tahun) warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Selain itu Tersangka menggunakan narkoba pada saat mengendarai Angkotnya yang membawa penumpang dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis Singkat PerkaraÂ
Kejadian kecelakaan tabrakan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 di jalan sekip perlintasan kereta api antara angkutan umum kota (angkot) Mini Wampu 123 BK 1610 UE kontra Kereta Api Sri Lelawangsa U85 yang mengakibatkan 4 orang penumpang angkot meninggal dunia.
Setelah ditangani pihak Kepolisian Kejadian kasus tabrakan antara angkot dengan Kereta api, tersangka diduga lagi menggunakan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS