21.3 C
Indonesia
Minggu, 9 Februari 2025

Wakajati Jambi Bambang Gunawan resmikan Rumah RJ Di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Bambang Gunawan resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Serbaguna Desa Purwodadi, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Rabu (30/3/2022) sekira pukul 10:00 Wib.

Acara peresmian RJ ini dihadiri Kajari Tanjabbar, Marcelo Bellah, Bupati Tanjabbar,  Anwar Sadat, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar, Panitera Sekretaris PN Andi Maddumase, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar Iptu Septia Intan, Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Windi, Danramil Kapten Ahmad Taufik, Kades Purwodadi Jayus, Ketua LAM Tanjabbar Martunis Yusuf.

Wakajati Jambi berharap agar Rumah RJ ini dimanfaatkan dengan baik untuk menegakkan keadilan yang menyentuh masyarakat “saya berharap dengan Rumah RJ di Desa Purwodadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal untuk menjadi percontohan (pilot proyek) bagi desa lainnya untuk menjadi tempat musyawarah serta menciptakan tujuan hukum yang berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan”.

RJ merupakan diskresi jaksa untuk menghentikan perkara pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugiannya kurang dari 2,5 juta serta tersangka baru pertama melakukan pidana atau bukan residivis. Selanjutnya seluruh jajaran Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022 menghimbau untuk membentuk rumah RJ yang bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.

Kajari Tanjabbar mengusulkan agar Desa Purwodadi dijadikan Rumah Restoratif Justice karena secara geografis berada ditengah tengah daerah hulu dan hilir di Tanjabbar sehingga diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah, selain itu kejari juga pernah melakukan penghentian penuntutan pada tahun 2020.|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya