AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Buronan Terpidana kasus Pembakaran Hotel, Rosmaida Manurung pada Hari Rabu (30/3/2022) sekira pukul 10: 00 Wib di salah satu rumah makan daerah Simpang Selayang Medan
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H.MH,lanjutnya penangkapan DPO Terpidana Rosmaida Manurung als Op.Emrik als Mak Winda dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Kasi Intelijen Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, SH. MH bersama Kasipidum, Didik Haryadi.
Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kronologis Perkara
Selasa tanggal 05 Juni 2018 Sekira pukul 17.00 WIB terpidana menelepon Norati Sembiring alias Mak Evi dengan berkata “EVI, beli dulu minyak 2 liter”. Selanjutnya Terpidana masuk kedalam mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA dan tak lama kemudian Raja Hotman Ambarita masuk ke dalam mobil lalu mengendarai mobil tersebut menuju Jalan Ngumban Surbakti. Lalu setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian Mobil terpidana menerima 1 bungkus plastik bening yang berisi 2 liter minyak dari Norati Sembiring dengan cara membuka pintu mobil depan sebelah kiri dan memberikan uang senilai Rp.20.000,- sebagai ganti uang membeli minyak tersebut lalu terpidana meletakkan minyak tersebut di dekat kakinya.
Setelah melihat bungkusan tersebut, Raja Hotman Ambarita bertanya kepada terpidana “apa itu?” dan terpidana menjawab “minyak”, lalu Raja Hotman Ambarita berkata “Bensinnya itu, untuk apa bensin itu ?” dan terpidana menjawab “udah ayoklah, biar kubakar Hotel Rudolf itu, udah kesal kali aku. Biar hangus aja Hotel itu. Biar gak usah ada lagi apa- apa disit, ribut aja ”, lalu Raja Hotman Ambarita berkata “janganlah lah sampai kayak gitu”. Lalu terpidana berkata “udah lah ayo lah, jangan banyak tanya lagi lah. Kalau kau gak mau biar aku rental mobil”. Setelah itu Raja Hotman Ambarita langsung mengendarai mobil tersebut untuk menemani terpidana ke Tuk Tuk via jalur Tele melalui Karo. Dalam perjalanan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB terpidana menelepon ibu terpidana yang bernama Dame Simanjuntak Alias OP.Reni lalu berkata “sehat mamak?” dan ibu terpidana menjawab “sehat” lalu terpidana berkata lagi “ada orang Bang Rudolf dirumah?” dan ibu terpidana menjawab “ada, orang itu dirumah”. Setelah itu terpidana menutup telepon tersebut. lalu Raja Hotman Ambarita bertanya “INANG DEK?” dan Terpidana menjawab “iya”;
Kemudian sekira pukul 00.00 Wib Raja Hotman Ambarita dan terpidana tiba di sekitar Daerah Tuk – tuk Kab. Samosir dan Raja Hotman Ambarita memberhentikan mobil sekitar 20 meter melewati penginapan DIKA JO GUEST atau tepatnya disebelah Restoran Orari. Selanjutnya terpidana turun dari mobil sambil membawa bungkusan plastik berisi minyak tersebut lalu berjalan kaki sejauh 20 meter ke Penginapan DIKA JO GUEST HOUSE sementara Raja Hotman Ambarita menunggu di dalam mobil. Setelah sampai di Penginapan DIKA JO GUEST HOUSE, terpidana menuju ke belakang hotel DIKA JO GUEST HOUSE tepatnya gudang genset Hotel tersebut. Setelah sampai di gudang genset.
Selanjutnya terpidana mengambil minyak yang ada di dalam kantong plastik mengoyakkan kantong plastiknya, membuka karet lalu menyiramnya ke tumpukan kertas dan kayu – kayu yang ada di gudang genset tersebut. Kemudian terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak sehingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu;
Kemudian terpidana langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke mobil dimana Raja Hotman Ambarita sudah menunggu dan langsung mengendarai mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA tersebut dengan kecepatan yang agak tinggi ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan namun dalam perjalanan tersebut, Raja Hotman Ambarita dan terpidana mengalami kecelakaan dan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan bawah mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA mengalami retak. Selanjutnya Raja Hotman Ambarita dan Terpidana melanjutkan perjalanan menuju ke Medan dan tiba di Medan tepatnya rumah Raja Hotman Ambarita yang terletak di Perumahan Sakura Jalan Asam Kumbang sekira pukul 05.00 Wib.
Kronologis Penangkapan
Sebelumnnya JaksaPenuntutUmum (JPU) Kejari Samosir telah memanggil terpidana secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana status dalam DPO kemudian diserahkan ke Tim tabur kejari Samosir.
Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO, lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di simpang selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah tim melihat dan langsung menangkap terpidana, kemudian tim tabur kejari samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A tanjung gusta medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menambahkan Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Demikianlah disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, S.H. MH dalam Press Release nya, Rabu (30/3/2022).|||Sahat MT Sirait